Lanskap pengaturan aset digital global sedang berada pada fase transisi struktural yang sangat krusial. Dinamika ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk menyeimbangkan akselerasi inovasi teknologi finansial dengan mitigasi risiko sistemik, pelindungan konsumen, serta stabilitas pasar. Di Amerika Serikat, instrumen legislasi komprehensif berupa Financial Innovation and Technology for the 21st Century Act (FIT21) dirancang untuk menata ulang pembagian yurisdiksi dan memberikan kepastian hukum yang selama ini dikritik karena tumpang tindih.
Sementara itu, Indonesia mengambil langkah reformasi berani melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang secara fundamental mengalihkan kewenangan pengawasan aset kripto dari sektor komoditas ke dalam pengawasan makroprudensial sektor keuangan. Pergeseran paradigma regulasi di kedua yurisdiksi ini memicu diskursus ilmiah yang sangat kaya di kalangan akademisi nasional, yang terekam secara intensif dalam jurnal-jurnal terindeks Scopus peringkat Quartile 1 (Q1) di Indonesia.
1. Kerangka Regulasi FIT21 Amerika Serikat: Struktur Mekanisme dan Dinamika Kebijakan Terbaru
FIT21, yang diperkenalkan sebagai H.R. 4763 oleh Perwakilan Glenn Thompson pada 20 Juli 2023, berhasil meloloskan diri di Dewan Perwakilan Rakyat AS pada 22 Mei 2024 dengan dukungan bipartisan yang signifikan (279–136 suara). Dukungan ini mencerminkan desakan kuat dari industri aset digital yang menuntut aturan main yang jelas guna mencegah migrasi modal ke yurisdiksi asing. Pada awal tahun 2025, arah kebijakan ini diperkuat oleh pembentukan Kelompok Kerja khusus serta dukungan tokoh kunci, yang mengisyaratkan penyempurnaan legislasi melalui beberapa perubahan minor.
Yurisdiksi Ganda Antara SEC dan CFTC
Mekanisme inti dari FIT21 adalah pembagian yurisdiksi pengawasan berdasarkan tingkat fungsionalitas dan desentralisasi jaringan blockchain dari suatu aset digital:
- Komoditas Digital di Bawah CFTC: Aset digital diklasifikasikan sebagai komoditas digital dan diawasi oleh Commodity Futures Trading Commission (CFTC) jika jaringan blockchain pendukungnya dinilai telah berfungsi penuh dan terdesentralisasi. Kriteria ini terpenuhi apabila tidak ada individu atau entitas tunggal yang mengendalikan blockchain, serta tidak ada penerbit yang menguasai kepemilikan ≥20% dari total pasokan atau hak suara. CFTC diberikan kewenangan eksklusif atas pasar spot komoditas digital tersebut.
- Aset Digital Terbatas di Bawah SEC: Jika suatu jaringan blockchain telah berfungsi namun belum memenuhi standar desentralisasi, aset digital tersebut masuk ke yurisdiksi Securities and Exchange Commission (SEC). FIT21 menetapkan batasan pengecualian sekuritas yang ketat, antara lain: penjualan kumulatif dalam 12 bulan maksimal 75 juta USD, kepemilikan pembeli tunggal maksimal 10% dari total penawaran, dan investasi oleh investor non-akreditasi dibatasi maksimal 10% dari pendapatan tahunan mereka.
Sistem sertifikasi awal memberikan waktu 60 hari bagi SEC untuk meninjau pengajuan desentralisasi. Usulan revisi terbaru memperpanjang waktu tinjauan menjadi 90 hari guna memperkuat kehati-hatian. Pada draf diskusi komparatif 2025/2026, konsep ini mulai bertransisi menuju pendekatan "blockchain matang" (mature blockchain) yang menyederhanakan uji desentralisasi dan menghapus batasan pendapatan bagi investor ritel.
Kepatuhan Operasional dan Mekanisme Safe Harbor
Implementasi FIT21 diperkirakan membawa konsekuensi biaya kepatuhan sebesar 15% hingga 25% dari biaya operasional platform. Untuk memitigasi hal ini, RUU menyediakan mekanisme pendaftaran sementara (provisional registration) yang bertindak sebagai safe harbor, memberikan perlindungan hukum selama masa transisi. Selain itu, regulasi ini mewajibkan pemisahan aset nasabah secara ketat (segregation of customer funds) pada lembaga kustodian berlisensi dengan protokol keamanan tingkat institusional (seperti multi-signature dan cold storage).
Dinamika Revisi dan Pengawasan Sektoral Khusus
| Aspek Regulasi Khusus | Ketentuan Hukum dan Batasan | Tujuan Kebijakan Sektoral |
|---|---|---|
| Celah Pajak Kripto | Melarang pedagang harian mengklaim deduksi pajak atas kerugian buatan jika membeli kembali aset yang sama dalam waktu 30 hari. | Mencegah manipulasi pelaporan dan praktik penghindaran pajak (artificial loss). |
| Moratorium Stablecoin & Mixer | Penangguhan 2 tahun untuk penerbitan stablecoin dengan kolateral endogen serta larangan alat penyamar transaksi. | Mitigasi risiko stabilitas moneter dan pencegahan pencucian uang terselubung. |
| Disklosur Risiko Iklim | Mewajibkan SEC menyusun standar pelaporan emisi gas rumah kaca untuk operasi penambangan berskala besar. | Menyelaraskan industri ekstraktif komputasi dengan komitmen keberlanjutan global. |
| Perlindungan Ritel & Lansia | Kewajiban mempublikasikan afiliasi promotor serta pembentukan gugus tugas gabungan untuk mengantisipasi penipuan. | Menekan prevalensi penipuan keuangan digital dan melindungi demografi rentan. |
| Ekosistem DeFi & NFT | Pengecualian aktivitas DeFi non-kustodian dari kewajiban registrasi formal, serta pengkajian kelas aset unik untuk NFT. | Menjaga ruang inovasi perangkat lunak sumber terbuka tanpa kehilangan fungsi pengawasan. |
2. Reformasi Struktural Aset Keuangan Digital di Indonesia: Transisi ke OJK dan Implementasi POJK
Indonesia merespons dinamika global melalui pengesahan UU P2SK. Mandat paling radikal dalam undang-undang ini adalah pengalihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalihan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, yang mengubah status hukum kripto dari "komoditas perdagangan berjangka" menjadi "instrumen keuangan digital".
Paradigma Baru UU P2SK dan PP 49/2024
Masa transisi pengawasan berjalan sejak 10 Januari 2025 dan wajib rampung pada 10 Januari 2027. Selama masa peralihan, fungsi administratif pendaftaran produk tetap difasilitasi oleh Bappebti di bawah koordinasi supervisi OJK guna menjaga stabilitas pasar dan mencegah kekosongan hukum.
Regulasi Teknis: POJK 27/2024 dan Amendemen POJK 23/2025
OJK menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 (dengan tenggat waktu penyesuaian tata kelola hingga 10 Juli 2025) dan memperbaruinya melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025 dengan poin-poin pembaruan mendasar:
- Legalisasi Instrumen Derivatif Kripto: Mengintegrasikan perdagangan derivatif kripto ke dalam pengawasan OJK.
- Fleksibilitas Infrastruktur: Kewajiban mutlak penggunaan Distributed Ledger Technology (DLT) dilunakkan agar penyelenggara dapat menggunakan teknologi setara yang efisien.
- Mekanisme Pelaporan: Menghapus kewajiban notifikasi tertulis pra-perdagangan untuk pasar spot, namun mempertahankannya untuk produk derivatif.
- Sistem Margin & Kustodian: Mewajibkan penempatan margin pada rekening terdedikasi di dompet khusus yang diawasi pengelola penyimpanan independen.
- Uji Kelayakan Nasabah: Calon nasabah derivatif wajib melewati simulasi pengetahuan produk sebelum bertransaksi.
Implikasi Makroprudensial dan Larangan Alat Pembayaran
Meskipun ruang investasi digital dibuka lebar, prinsip kedaulatan moneter tetap dijaga. Sesuai Undang-Undang Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah. Penggunaan kripto sebagai alat pembayaran dilarang keras, fungsinya murni dibatasi sebagai kelas aset investasi.
3. Perdebatan Kepatuhan Syariah dan Mitigasi Risiko Kriminal pada Jurnal Scopus Q1 Indonesia
Arah kebijakan ini memicu kajian mendalam di kalangan akademisi syariah. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, keselarasan regulasi dengan hukum Islam menjadi diskursus krusial.
Rekonseptualisasi Sil'ah dan Kritik atas Fatwa Keagamaan
Pada November 2021, MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap kripto dengan argumen adanya unsur ketidakpastian (gharar), bahaya (dharar), dan spekulasi (qimar). Namun, sejumlah jurnal Scopus Q1 di Indonesia memberikan argumentasi komparatif baru:
- Distingsi Volatilitas Harga: Fluktuasi harga kripto dianggap sebagai risiko bisnis wajar (al-ghurm), bukan otomatis menjadi gharar.
- Konsep Nilai Intrinsik Digital: Enkripsi blockchain memberikan kepastian kuantitas dan keamanan yang mumpuni, sehingga dapat memenuhi syarat barang berharga digital (digital sil'ah).
- Netralitas Teknologi: Blockchain diposisikan sebagai instrumen mubah (netral); kehalalannya bergantung pada tujuan penggunaan dan mitigasi risiko.
Kajian juga mengarah pada mata uang kripto berbasis emas yang dinilai dapat mengeliminasi unsur spekulasi.
Analisis Maqasid al-Shariah dan Mitigasi Kriminalitas
Pengawasan ketat oleh negara melalui OJK dianalisis sebagai bentuk nyata dari pelindungan harta (hifz al-mal). Kehadiran regulasi positif bertindak sebagai penyaring maslahat yang mencegah penimbunan kekayaan sepihak oleh platform.
Di sisi keamanan, penelitian dalam jurnal Q1 menyoroti kerentanan kripto untuk pendanaan terorisme. Rekomendasi akademis menekankan urgensi harmonisasi regulasi kepatuhan kontra-pendanaan terorisme (CTF) di tingkat ASEAN serta audit forensik blockchain. Selain itu, keseimbangan ekologi juga ditekankan melalui usulan regulasi perpajakan atau insentif bagi aktivitas penambangan yang sejalan dengan target penurunan emisi karbon.
4. Pemetaan Jurnal Scopus Q1 dan Sinta 1 Indonesia untuk Riset Regulasi Aset Digital
Bagi peneliti yang berfokus pada studi komparatif regulasi (seperti FIT21 dan UU P2SK), publikasi bereputasi sangat vital. Meski tidak ada ratusan jurnal Q1 yang secara khusus membahas FIT21 saja, terdapat banyak jurnal bereputasi di Indonesia yang aktif mempublikasikan kajian hukum bisnis digital, syariah, dan kebijakan finansial.
Berikut adalah pemetaan komprehensif jurnal sebagai wadah utama publikasi lengkap dengan tautan akses resmi:
| No | Nama Jurnal Ilmiah | Klasifikasi | Akreditasi | Tautan Resmi | Fokus & Ruang Lingkup Utama |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Hukum Islam kontemporer, perlindungan konsumen digital, dan analisis maqasid. |
| 2 | Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Kepatuhan transaksi syariah, kejahatan keuangan digital, regulasi pencucian uang. |
| 3 | Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Fatwa ekonomi digital, kepatuhan muamalah, intervensi negara dalam fintech. |
| 4 | Indonesian Journal of Science and Technology | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Inovasi teknologi terapan, riset interdisipliner blockchain, optimasi infrastruktur. |
| 5 | International Journal of Technology (IJTech) | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Desain teknologi berkelanjutan, inovasi industri, dan infrastruktur sistem informasi. |
| 6 | Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Pembaharuan hukum Islam dan komparasi aturan transaksi komersial digital. |
| 7 | El-Mashlahah | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Reformasi hukum bisnis, hukum kontrak syariah, etika pasar digital. |
| 8 | Juris: Jurnal Ilmiah Syariah | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Hukum ekonomi syariah kontemporer, dinamika fatwa lembaga keuangan. |
| 9 | Journal of Islamic Law | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Hukum bisnis Islam, validitas hukum otomatisasi akad smart contracts. |
| 10 | Al-Ahkam | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Perbandingan sistem peradilan dan penyelesaian sengketa transaksi fintech. |
| 11 | Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Adaptasi pranata hukum terhadap transaksi ekonomi digital. |
| 12 | Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Hukum konstitusi, perlindungan hak digital, reformasi keuangan nasional. |
| 13 | Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Kajian fatwa muamalah kontemporer dan hukum bisnis digital di Asia Tenggara. |
| 14 | De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Hukum komersial digital, perlindungan data pribadi, dan hak konsumen internet. |
| 15 | El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Mediasi sengketa perdata ekonomi, dampak digitalisasi pada kestabilan finansial. |
| 16 | Al-Risalah: Forum Kajian Hukum | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Perlindungan transaksi konsumen dan reformasi hukum bisnis e-commerce. |
| 17 | Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Pemikiran hukum Islam, sosiologi hukum, keadilan pada platform finansial inklusif. |
| 18 | Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Dinamika adaptasi teknologi, sosiologi ekonomi, dan kebijakan publik. |
| 19 | Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Dinamika fiqh muamalah digital dan analisis keadilan transaksional. |
| 20 | MILRev: Metro Islamic Law Review | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Tata hukum ekonomi Islam, perlindungan hak konsumen digital, etika finansial. |
| 21 | Qudus International Journal of Islamic Studies | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Hubungan internasional, etika pembangunan ekonomi, analisis sosial teknologi. |
| 22 | Al-Ahwal | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Mediasi sengketa bisnis syariah dan hak waris aset digital. |
| 23 | Ulumuna | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Metodologi interpretasi teks syariah terhadap inovasi finansial modern. |
| 24 | Al-Jami'ah | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Kajian Islam teoretis tingkat lanjut dan perkembangan hukum ekonomi syariah. |
| 25 | Jurnal Pendidikan Islam | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Literasi teknologi finansial di lingkungan pendidikan. |
| 26 | Jurnal Ilmiah Islam Futura | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Integrasi nilai Islam dengan teknologi, pembangunan berkelanjutan. |
| 27 | Al-'Adalah | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Regulasi pasar keuangan digital, pelindungan konsumen, sengketa arbitrase. |
| 28 | Journal of Indonesian Islam | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Respons kelembagaan terhadap teknologi ekonomi digital. |
| 29 | Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur'an dan Hadis | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Konstekstualisasi teks klasik muamalah terhadap model bisnis keuangan digital. |
| 30 | Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Aturan transaksi perdagangan elektronik dan pelindungan konsumen digital. |
| 31 | Studia Islamika | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Politik, gerakan sosial, dan perkembangan pemikiran ekonomi Islam. |
| 32 | Millah: Journal of Religious Studies | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Dialog etika teknologi finansial dan keadilan ekonomi global. |
| 33 | Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Perdata ekonomi kontemporer dan etika transaksi e-commerce. |
| 34 | Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Filsafat hukum ekonomi, kritik moral terhadap etika teknologi digital. |
| 35 | Islamic Guidance and Counseling Journal | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Adaptasi mental masyarakat terhadap tekanan perubahan era keuangan digital. |
| 36 | Jurnal Hukum Islam | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Kepatuhan perbankan Islam dan pelindungan aset ekonomi syariah. |
| 37 | Miqot: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman | Scopus Q1 | Sinta 1 | Kunjungi | Perkembangan instrumen keuangan digital dan analisis kesejahteraan umat. |
| 38 | Science and Technology Indonesia | Scopus Q2 | Sinta 1 | Kunjungi | Riset interdisipliner komputasi untuk pengamanan data transaksional. |
| 39 | Journal of Indonesian Economy and Business | Scopus Q3 | Sinta 1 | Kunjungi | Literasi keuangan dan adopsi belanja virtual (virtual reality shopping). |
| 40 | Journal of Islamic Monetary Economics and Finance | Scopus Q3 | Sinta 1 | Kunjungi | Kebijakan makroprudensial syariah, sukuk digital, dan kepatuhan zakat aset digital. |
| 41 | Economics and Finance in Indonesia | Terakreditasi | Sinta 1 | Kunjungi | Perpajakan investasi, krisis keuangan, dan analisis kebijakan makroekonomi. |
| 42 | Indonesia Law Review (ILREV) | Terakreditasi | Sinta 2 | Kunjungi | Pelindungan kekayaan intelektual digital dan perbandingan hukum ASEAN. |
Strategi Publikasi: Pendekatan riset yang dinilai paling menarik untuk menembus jurnal-jurnal di atas adalah melakukan studi komparatif. Peneliti dapat menyandingkan batasan teknis desentralisasi FIT21 (pemisahan yurisdiksi SEC ke CFTC) dengan arah kebijakan OJK di bawah POJK 23/2025 yang melunakkan kewajiban infrastruktur DLT demi efisiensi fungsional industri domestik.
Kesimpulan dan Arah Kebijakan Komparatif
Analisis komparatif menunjukkan adanya keselarasan strategis sekaligus perbedaan taktis antara Amerika Serikat dan Indonesia. Keduanya bergerak menjauhi pengawasan komoditas murni yang pasif, menuju sistem pengawasan terintegrasi yang aktif. AS membangun kepastian hukum melalui FIT21 dengan menetapkan parameter kuantitatif yang jelas untuk memisahkan yurisdiksi berdasarkan desentralisasi blockchain. Sebaliknya, Indonesia mengadopsi pendekatan terpusat di bawah supervisi tunggal OJK melalui amanat UU P2SK, memposisikan kripto murni sebagai instrumen keuangan digital demi stabilitas makroprudensial.
Di tingkat teoretis, jurnal-jurnal Scopus Q1 di Indonesia berkontribusi besar dalam mematangkan nalar hukum yang mendasari transisi ini. Melalui rekonseptualisasi fungsional blockchain yang berorientasi pada pelindungan harta (hifz al-mal), akademisi memberikan basis etis yang kuat. Ke depan, Indonesia perlu mempertahankan ketegasan pelarangan kripto sebagai alat pembayaran, sekaligus lincah mengadopsi standar mitigasi risiko global—seperti penutupan celah penghindaran pajak transaksi, pengaturan stablecoin, serta pelindungan dari penipuan siber. Sinkronisasi antara regulasi hukum positif yang adaptif dengan kepatuhan etis-keagamaan yang moderat akan menciptakan ekosistem keuangan digital nasional yang aman, kredibel, dan berdaya saing global.