Analisis Regulasi Aset Digital Global dan Domestik:
Studi Komparatif FIT21 Amerika Serikat, UU P2SK Indonesia, dan Pemetaan Ilmiah pada Jurnal Scopus Q1

Analisis Komparatif Hukum, Finansial, Kontemporer & Pemetaan Kajian Akademis

Lanskap pengaturan aset digital global sedang berada pada fase transisi struktural yang sangat krusial. Dinamika ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk menyeimbangkan akselerasi inovasi teknologi finansial dengan mitigasi risiko sistemik, pelindungan konsumen, serta stabilitas pasar. Di Amerika Serikat, instrumen legislasi komprehensif berupa Financial Innovation and Technology for the 21st Century Act (FIT21) dirancang untuk menata ulang pembagian yurisdiksi dan memberikan kepastian hukum yang selama ini dikritik karena tumpang tindih.

Sementara itu, Indonesia mengambil langkah reformasi berani melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang secara fundamental mengalihkan kewenangan pengawasan aset kripto dari sektor komoditas ke dalam pengawasan makroprudensial sektor keuangan. Pergeseran paradigma regulasi di kedua yurisdiksi ini memicu diskursus ilmiah yang sangat kaya di kalangan akademisi nasional, yang terekam secara intensif dalam jurnal-jurnal terindeks Scopus peringkat Quartile 1 (Q1) di Indonesia.

1. Kerangka Regulasi FIT21 Amerika Serikat: Struktur Mekanisme dan Dinamika Kebijakan Terbaru

FIT21, yang diperkenalkan sebagai H.R. 4763 oleh Perwakilan Glenn Thompson pada 20 Juli 2023, berhasil meloloskan diri di Dewan Perwakilan Rakyat AS pada 22 Mei 2024 dengan dukungan bipartisan yang signifikan (279–136 suara). Dukungan ini mencerminkan desakan kuat dari industri aset digital yang menuntut aturan main yang jelas guna mencegah migrasi modal ke yurisdiksi asing. Pada awal tahun 2025, arah kebijakan ini diperkuat oleh pembentukan Kelompok Kerja khusus serta dukungan tokoh kunci, yang mengisyaratkan penyempurnaan legislasi melalui beberapa perubahan minor.

Yurisdiksi Ganda Antara SEC dan CFTC

Mekanisme inti dari FIT21 adalah pembagian yurisdiksi pengawasan berdasarkan tingkat fungsionalitas dan desentralisasi jaringan blockchain dari suatu aset digital:

Sistem sertifikasi awal memberikan waktu 60 hari bagi SEC untuk meninjau pengajuan desentralisasi. Usulan revisi terbaru memperpanjang waktu tinjauan menjadi 90 hari guna memperkuat kehati-hatian. Pada draf diskusi komparatif 2025/2026, konsep ini mulai bertransisi menuju pendekatan "blockchain matang" (mature blockchain) yang menyederhanakan uji desentralisasi dan menghapus batasan pendapatan bagi investor ritel.

Kepatuhan Operasional dan Mekanisme Safe Harbor

Implementasi FIT21 diperkirakan membawa konsekuensi biaya kepatuhan sebesar 15% hingga 25% dari biaya operasional platform. Untuk memitigasi hal ini, RUU menyediakan mekanisme pendaftaran sementara (provisional registration) yang bertindak sebagai safe harbor, memberikan perlindungan hukum selama masa transisi. Selain itu, regulasi ini mewajibkan pemisahan aset nasabah secara ketat (segregation of customer funds) pada lembaga kustodian berlisensi dengan protokol keamanan tingkat institusional (seperti multi-signature dan cold storage).

Dinamika Revisi dan Pengawasan Sektoral Khusus

Aspek Regulasi Khusus Ketentuan Hukum dan Batasan Tujuan Kebijakan Sektoral
Celah Pajak Kripto Melarang pedagang harian mengklaim deduksi pajak atas kerugian buatan jika membeli kembali aset yang sama dalam waktu 30 hari. Mencegah manipulasi pelaporan dan praktik penghindaran pajak (artificial loss).
Moratorium Stablecoin & Mixer Penangguhan 2 tahun untuk penerbitan stablecoin dengan kolateral endogen serta larangan alat penyamar transaksi. Mitigasi risiko stabilitas moneter dan pencegahan pencucian uang terselubung.
Disklosur Risiko Iklim Mewajibkan SEC menyusun standar pelaporan emisi gas rumah kaca untuk operasi penambangan berskala besar. Menyelaraskan industri ekstraktif komputasi dengan komitmen keberlanjutan global.
Perlindungan Ritel & Lansia Kewajiban mempublikasikan afiliasi promotor serta pembentukan gugus tugas gabungan untuk mengantisipasi penipuan. Menekan prevalensi penipuan keuangan digital dan melindungi demografi rentan.
Ekosistem DeFi & NFT Pengecualian aktivitas DeFi non-kustodian dari kewajiban registrasi formal, serta pengkajian kelas aset unik untuk NFT. Menjaga ruang inovasi perangkat lunak sumber terbuka tanpa kehilangan fungsi pengawasan.

2. Reformasi Struktural Aset Keuangan Digital di Indonesia: Transisi ke OJK dan Implementasi POJK

Indonesia merespons dinamika global melalui pengesahan UU P2SK. Mandat paling radikal dalam undang-undang ini adalah pengalihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalihan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, yang mengubah status hukum kripto dari "komoditas perdagangan berjangka" menjadi "instrumen keuangan digital".

Paradigma Baru UU P2SK dan PP 49/2024

Masa transisi pengawasan berjalan sejak 10 Januari 2025 dan wajib rampung pada 10 Januari 2027. Selama masa peralihan, fungsi administratif pendaftaran produk tetap difasilitasi oleh Bappebti di bawah koordinasi supervisi OJK guna menjaga stabilitas pasar dan mencegah kekosongan hukum.

Regulasi Teknis: POJK 27/2024 dan Amendemen POJK 23/2025

OJK menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 (dengan tenggat waktu penyesuaian tata kelola hingga 10 Juli 2025) dan memperbaruinya melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025 dengan poin-poin pembaruan mendasar:

Implikasi Makroprudensial dan Larangan Alat Pembayaran

Meskipun ruang investasi digital dibuka lebar, prinsip kedaulatan moneter tetap dijaga. Sesuai Undang-Undang Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah. Penggunaan kripto sebagai alat pembayaran dilarang keras, fungsinya murni dibatasi sebagai kelas aset investasi.

3. Perdebatan Kepatuhan Syariah dan Mitigasi Risiko Kriminal pada Jurnal Scopus Q1 Indonesia

Arah kebijakan ini memicu kajian mendalam di kalangan akademisi syariah. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, keselarasan regulasi dengan hukum Islam menjadi diskursus krusial.

Rekonseptualisasi Sil'ah dan Kritik atas Fatwa Keagamaan

Pada November 2021, MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap kripto dengan argumen adanya unsur ketidakpastian (gharar), bahaya (dharar), dan spekulasi (qimar). Namun, sejumlah jurnal Scopus Q1 di Indonesia memberikan argumentasi komparatif baru:

Kajian juga mengarah pada mata uang kripto berbasis emas yang dinilai dapat mengeliminasi unsur spekulasi.

Analisis Maqasid al-Shariah dan Mitigasi Kriminalitas

Pengawasan ketat oleh negara melalui OJK dianalisis sebagai bentuk nyata dari pelindungan harta (hifz al-mal). Kehadiran regulasi positif bertindak sebagai penyaring maslahat yang mencegah penimbunan kekayaan sepihak oleh platform.

Di sisi keamanan, penelitian dalam jurnal Q1 menyoroti kerentanan kripto untuk pendanaan terorisme. Rekomendasi akademis menekankan urgensi harmonisasi regulasi kepatuhan kontra-pendanaan terorisme (CTF) di tingkat ASEAN serta audit forensik blockchain. Selain itu, keseimbangan ekologi juga ditekankan melalui usulan regulasi perpajakan atau insentif bagi aktivitas penambangan yang sejalan dengan target penurunan emisi karbon.

4. Pemetaan Jurnal Scopus Q1 dan Sinta 1 Indonesia untuk Riset Regulasi Aset Digital

Bagi peneliti yang berfokus pada studi komparatif regulasi (seperti FIT21 dan UU P2SK), publikasi bereputasi sangat vital. Meski tidak ada ratusan jurnal Q1 yang secara khusus membahas FIT21 saja, terdapat banyak jurnal bereputasi di Indonesia yang aktif mempublikasikan kajian hukum bisnis digital, syariah, dan kebijakan finansial.

Berikut adalah pemetaan komprehensif jurnal sebagai wadah utama publikasi lengkap dengan tautan akses resmi:

No Nama Jurnal Ilmiah Klasifikasi Akreditasi Tautan Resmi Fokus & Ruang Lingkup Utama
1Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum IslamScopus Q1Sinta 1KunjungiHukum Islam kontemporer, perlindungan konsumen digital, dan analisis maqasid.
2Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata SosialScopus Q1Sinta 1KunjungiKepatuhan transaksi syariah, kejahatan keuangan digital, regulasi pencucian uang.
3Ahkam: Jurnal Ilmu SyariahScopus Q1Sinta 1KunjungiFatwa ekonomi digital, kepatuhan muamalah, intervensi negara dalam fintech.
4Indonesian Journal of Science and TechnologyScopus Q1Sinta 1KunjungiInovasi teknologi terapan, riset interdisipliner blockchain, optimasi infrastruktur.
5International Journal of Technology (IJTech)Scopus Q1Sinta 1KunjungiDesain teknologi berkelanjutan, inovasi industri, dan infrastruktur sistem informasi.
6Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum IslamScopus Q1Sinta 1KunjungiPembaharuan hukum Islam dan komparasi aturan transaksi komersial digital.
7El-MashlahahScopus Q1Sinta 1KunjungiReformasi hukum bisnis, hukum kontrak syariah, etika pasar digital.
8Juris: Jurnal Ilmiah SyariahScopus Q1Sinta 1KunjungiHukum ekonomi syariah kontemporer, dinamika fatwa lembaga keuangan.
9Journal of Islamic LawScopus Q1Sinta 1KunjungiHukum bisnis Islam, validitas hukum otomatisasi akad smart contracts.
10Al-AhkamScopus Q1Sinta 1KunjungiPerbandingan sistem peradilan dan penyelesaian sengketa transaksi fintech.
11Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum IslamScopus Q1Sinta 1KunjungiAdaptasi pranata hukum terhadap transaksi ekonomi digital.
12Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan KonstitusiScopus Q1Sinta 1KunjungiHukum konstitusi, perlindungan hak digital, reformasi keuangan nasional.
13Al-Istinbath: Jurnal Hukum IslamScopus Q1Sinta 1KunjungiKajian fatwa muamalah kontemporer dan hukum bisnis digital di Asia Tenggara.
14De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iahScopus Q1Sinta 1KunjungiHukum komersial digital, perlindungan data pribadi, dan hak konsumen internet.
15El-Usrah: Jurnal Hukum KeluargaScopus Q1Sinta 1KunjungiMediasi sengketa perdata ekonomi, dampak digitalisasi pada kestabilan finansial.
16Al-Risalah: Forum Kajian HukumScopus Q1Sinta 1KunjungiPerlindungan transaksi konsumen dan reformasi hukum bisnis e-commerce.
17Syariah: Jurnal Hukum dan PemikiranScopus Q1Sinta 1KunjungiPemikiran hukum Islam, sosiologi hukum, keadilan pada platform finansial inklusif.
18Indonesian Journal of Islam and Muslim SocietiesScopus Q1Sinta 1KunjungiDinamika adaptasi teknologi, sosiologi ekonomi, dan kebijakan publik.
19Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum IslamScopus Q1Sinta 1KunjungiDinamika fiqh muamalah digital dan analisis keadilan transaksional.
20MILRev: Metro Islamic Law ReviewScopus Q1Sinta 1KunjungiTata hukum ekonomi Islam, perlindungan hak konsumen digital, etika finansial.
21Qudus International Journal of Islamic StudiesScopus Q1Sinta 1KunjungiHubungan internasional, etika pembangunan ekonomi, analisis sosial teknologi.
22Al-AhwalScopus Q1Sinta 1KunjungiMediasi sengketa bisnis syariah dan hak waris aset digital.
23UlumunaScopus Q1Sinta 1KunjungiMetodologi interpretasi teks syariah terhadap inovasi finansial modern.
24Al-Jami'ahScopus Q1Sinta 1KunjungiKajian Islam teoretis tingkat lanjut dan perkembangan hukum ekonomi syariah.
25Jurnal Pendidikan IslamScopus Q1Sinta 1KunjungiLiterasi teknologi finansial di lingkungan pendidikan.
26Jurnal Ilmiah Islam FuturaScopus Q1Sinta 1KunjungiIntegrasi nilai Islam dengan teknologi, pembangunan berkelanjutan.
27Al-'AdalahScopus Q1Sinta 1KunjungiRegulasi pasar keuangan digital, pelindungan konsumen, sengketa arbitrase.
28Journal of Indonesian IslamScopus Q1Sinta 1KunjungiRespons kelembagaan terhadap teknologi ekonomi digital.
29Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Qur'an dan HadisScopus Q1Sinta 1KunjungiKonstekstualisasi teks klasik muamalah terhadap model bisnis keuangan digital.
30Jurisdictie: Jurnal Hukum dan SyariahScopus Q1Sinta 1KunjungiAturan transaksi perdagangan elektronik dan pelindungan konsumen digital.
31Studia IslamikaScopus Q1Sinta 1KunjungiPolitik, gerakan sosial, dan perkembangan pemikiran ekonomi Islam.
32Millah: Journal of Religious StudiesScopus Q1Sinta 1KunjungiDialog etika teknologi finansial dan keadilan ekonomi global.
33Jurnal Ilmiah Al-Syir'ahScopus Q1Sinta 1KunjungiPerdata ekonomi kontemporer dan etika transaksi e-commerce.
34Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran IslamScopus Q1Sinta 1KunjungiFilsafat hukum ekonomi, kritik moral terhadap etika teknologi digital.
35Islamic Guidance and Counseling JournalScopus Q1Sinta 1KunjungiAdaptasi mental masyarakat terhadap tekanan perubahan era keuangan digital.
36Jurnal Hukum IslamScopus Q1Sinta 1KunjungiKepatuhan perbankan Islam dan pelindungan aset ekonomi syariah.
37Miqot: Jurnal Ilmu-ilmu KeislamanScopus Q1Sinta 1KunjungiPerkembangan instrumen keuangan digital dan analisis kesejahteraan umat.
38Science and Technology IndonesiaScopus Q2Sinta 1KunjungiRiset interdisipliner komputasi untuk pengamanan data transaksional.
39Journal of Indonesian Economy and BusinessScopus Q3Sinta 1KunjungiLiterasi keuangan dan adopsi belanja virtual (virtual reality shopping).
40Journal of Islamic Monetary Economics and FinanceScopus Q3Sinta 1KunjungiKebijakan makroprudensial syariah, sukuk digital, dan kepatuhan zakat aset digital.
41Economics and Finance in IndonesiaTerakreditasiSinta 1KunjungiPerpajakan investasi, krisis keuangan, dan analisis kebijakan makroekonomi.
42Indonesia Law Review (ILREV)TerakreditasiSinta 2KunjungiPelindungan kekayaan intelektual digital dan perbandingan hukum ASEAN.

Strategi Publikasi: Pendekatan riset yang dinilai paling menarik untuk menembus jurnal-jurnal di atas adalah melakukan studi komparatif. Peneliti dapat menyandingkan batasan teknis desentralisasi FIT21 (pemisahan yurisdiksi SEC ke CFTC) dengan arah kebijakan OJK di bawah POJK 23/2025 yang melunakkan kewajiban infrastruktur DLT demi efisiensi fungsional industri domestik.

Kesimpulan dan Arah Kebijakan Komparatif

Analisis komparatif menunjukkan adanya keselarasan strategis sekaligus perbedaan taktis antara Amerika Serikat dan Indonesia. Keduanya bergerak menjauhi pengawasan komoditas murni yang pasif, menuju sistem pengawasan terintegrasi yang aktif. AS membangun kepastian hukum melalui FIT21 dengan menetapkan parameter kuantitatif yang jelas untuk memisahkan yurisdiksi berdasarkan desentralisasi blockchain. Sebaliknya, Indonesia mengadopsi pendekatan terpusat di bawah supervisi tunggal OJK melalui amanat UU P2SK, memposisikan kripto murni sebagai instrumen keuangan digital demi stabilitas makroprudensial.

Di tingkat teoretis, jurnal-jurnal Scopus Q1 di Indonesia berkontribusi besar dalam mematangkan nalar hukum yang mendasari transisi ini. Melalui rekonseptualisasi fungsional blockchain yang berorientasi pada pelindungan harta (hifz al-mal), akademisi memberikan basis etis yang kuat. Ke depan, Indonesia perlu mempertahankan ketegasan pelarangan kripto sebagai alat pembayaran, sekaligus lincah mengadopsi standar mitigasi risiko global—seperti penutupan celah penghindaran pajak transaksi, pengaturan stablecoin, serta pelindungan dari penipuan siber. Sinkronisasi antara regulasi hukum positif yang adaptif dengan kepatuhan etis-keagamaan yang moderat akan menciptakan ekosistem keuangan digital nasional yang aman, kredibel, dan berdaya saing global.